Dalam
kehidupan berbangsa maupun bernegara sering sekali kita menemui berbagai
permasalahan yang dihadapi oleh penduduk secara luas. Suatu kehidupan berbangsa
dan bernegara akan menjadi aman dan berjalan dengan baik apabila negara
tersebut memiliki suatu pemerintahan yang baik. Suatu pemerintahan yang baik
dapat dilihat dari bagaimana pemerintah tersebut membuat suatu kebijakan bagi
masyarakatnya.
Dalam
kehidupan masyarakat yang ada di wilayah hukum suatu negara sering terjadi
berbagai permasalahan. Negara yang memengang penuh tanggung jawab pada
kehidupan rakyatnya harus mampu menyelesaikan permasalahan-permasalahan
tersebut. Kebijakan publik yang dibuat dan dikeluarkan oleh negara diharapkan
dapat menjadi solusi akan permasalahan-permasalahan tersebut. Kebijakan Publik
adalah suatu keputusan yang dimaksudkan untuk tujuan mengatasi permasalahan
yang muncul dalam suatu kegiatan tertentu yang dilakukan oleh instansi
pemerintah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan (Mustopadidjaja, 2002).
Untuk memahami
lebih jauh bagaimana kebijakan publik sebagai solusi permasalahan yang ada pada
masyarakat, kita harus memahami dulu apa dan seperti apa kebijakan publik itu
sendiri. Berikut adalah definisi-definisi kebijakan publik menurut para ahli
kebijakan publik.
Thomas R. Dye
(1981)
Kebijakan
publik adalah apa yang tidak dilakukan maupun yang dilakukan oleh pemerintah.
Pengertian yang diberikan Thomas R. Dye ini memiliki ruang lingkup yang sangat
luas. Selain itu, kajiannya yang hanya terfokus pada negara sebagai pokok
kajian.
Easton (1969)
Mendefinisikan
kebijakan publik sebagai pengalokasian nilai-nilai kekuasaan untuk seluruh
masyarakat yang keberadaannya mengikat. Dalam pengertian ini hanya pemerintah
yang dapat melakukan sesuatu tindakan kepada masyarakat dan tindakan tersebut
merupakan bentuk dari sesuatu yang dipilih oleh pemerintah yang merupakan
bentuk dari pengalokasian nilai-nilai kepada masyarakat.
Anderson
(1975)
Kebijakan
publik adalah kebijakan kebijakan yang dibangun oleh badan-badan dan
pejabat-pejabat pemerintah, di mana implikasi dari kebijakan tersebut adalah:
1) kebijakan publik selalu mempunyai tujuan tertentu atau mempunyai
tindakan-tindakan yang berorientasi pada tujuan; 2) kebijakan publik berisi
tindakan-tindakan pemerintah; 3) kebijakan publik merupakan apa yang benar-benar
dilakukan oleh pemerintah, jadi bukan merupakan apa yang masih dimaksudkan
untuk dilakukan; 4) kebijakan publik yang diambil bisa bersifat positif dalam
arti merupakan tindakan pemerintah mengenai segala sesuatu masalah tertentu,
atau bersifat negatif dalam arti merupakan keputusan pemerintah untuk tidak
melakukan sesuatu; 5) kebijakan pemerintah setidak-tidaknya dalam arti yang
positif didasarkan pada peraturan perundangan yang bersifat mengikat dan
memaksa.
Dye (1978)
Mendefinisikan
kebijakan publik sebagai “Whatever governments choose to do or not to do.”,
yaitu segala sesuatu atau apapun yang dipilih oleh pemerintah untuk dilakukan
atau tidak dilakukan. Dye juga memaknai kebijakan publik sebagai suatu upaya
untuk mengetahui apa sesungguhnya yang dilakukan oleh pemerintah, mengapa
mereka melakukannya, dan apa yang menyebabkan mereka melakukannya secara
berbeda-beda. Dia juga mengatakan bahwa apabila pemerintah memilih untuk
melakukan suatu tindakan, maka tindakan tersebut harus memiliki tujuan.
Kebijakan publik tersebut harus meliputi semua tindakan pemerintah, bukan hanya
merupakan keinginan atau pejabat pemerintah saja. Di samping itu, sesuatu yang
tidak dilaksanakan oleh pemerintah pun termasuk kebijakan publik. Hal ini
disebabkan karena sesuatu yang tidak dilakukan oleh pemerintah akan mempunyai
pengaruh yang sama besar dengan sesuatu yang dilakukan oleh pemerintah.
David Easton
Mendefinisikan
public policy sebagai : “The authoritative allocation of value for the whole
society, but it turns out that only theg overnment can authoritatively act on
the ‘whole’ society, and everything the government choosed do or not to do
result in the allocation of values.” Maksudnya, public policy tidak hanya
berupa apa yang dilakukan oleh pemerintah, akan tetapi juga apa yang tidak
dikerjakan oleh pemerintah karena keduanya sama-sama membutuhkan alasan-alasan
yang harus dipertanggungjawabkan.
Chief J.O.
Udoji (1981)
Mendefinisikan
kebijaksanaan publik sebagai “ An sanctioned course of action addressed to a
particular problem or group of related problems that affect society at large.”
Maksudnya ialah suatu tindakan bersanksi yang mengarah pada suatu tujuan
tertentu yang diarahkan pada suatu masalah atau sekelompok masalah tertentu
yang saling berkaitan yang mempengaruhi sebagian besar warga masyarakat.
Jonnes (1977)
Memandang
kebijakan publik sebagai suatu kelanjutan kegiatan pemerintah di masa lalu
dengan hanya mengubahnya sedikit demi sedikit.
Edward
Kebijakan
publik didefinisikan sebagai “What governments say and do, or do not do. It is
the goals or purposes of governments programs.” Maksudnya, apa yang dinyatakan
dan dilakukan atau tidak dilakukan oleh pemerintah termasuk kebijakan publik.
Merujuk pada definisi di atas, kebijakan publik tampil sebagai sasaran atau
tujuan program-program. Edward lebih lanjut menjelaskan bahwa kebijakan publik
itu dapat diterapkan secara jelas dalam peraturan perundang-undangan dalam
bentuk pidato-pidato pejabat teras pemerintah ataupun berupa program-program
dan tindakan-tindakan yang dilakukan pemerintah.
Chandler dan
Plano (1988)
Kebijakan
publik ialah pemanfaatan yang strategis terhadap sumberdaya-sumberdaya yang ada
untuk memecahkan masalah-masalah publik atau pemerintah. Selanjutnya dikatakan
bahwa kebijakan publik merupakan suatu bentuk intervensi yang dilakukan secara
terus-menerus oleh pemerintah demi kepentingan kelompok yang kurang beruntung
dalam masyarakat agar mereka dapat hidup, dan ikut berpartisipasi dalam
pembangunan secara luas.
Woll (1966)
kebijakan
publik ialah sejumlah aktivitas pemerintah untuk memecahkan masalah di
masyarakat, baik secara langsung maupun melalui berbagai lembaga yang
mempengaruhi kehidupan masyarakat. Dalam pelaksanaan kebijakan publik terdapat
tiga tingkat pengaruh sebagai implikasi dari tindakan pemerintah tersebut
yaitu: 1) adanya pilihan kebijakan atau keputusan yang dibuat oleh politisi,
pegawai pemerintah atau yang lainnya yang bertujuan menggunakan kekuatan publik
untuk mempengaruhi kehidupan masyarakat; 2) adanya output kebijakan, di mana
kebijakan yang diterapkan pada level ini menuntut pemerintah untuk melakukan
pengaturan, penganggaran, pembentukan personil dan membuat regulasi dalam
bentuk program yang akan mempengaruhi kehidupan masyarakat; 3) adanya dampak
kebijakan yang merupakan efek pilihan kebijakan yang mempengaruhi kehidupan
masyrakat.
Kamus Besar
Bahasa Indonesia (KBBI)
Dalam kamus
besar Bahasa Indonesia (1988) yang dikutip oleh Sagala Syaiful (2008:97)
mengemukakan bahwa “Kebijakan adalah kepandaian, keramahan, kebijaksanaan,
rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis besar dan dasar rencana dalam
pelaksanaan pekerjaan, kepemimpinan dan cara bertindak oleh pemerintah,
organisasi dan sebagainya sebagai pernyataan cita-cita, tujuan, prinsip atau
maksud sebagai garis pedoman untuk manajemen dalam mencapai sasaran”.
Pada sudut
pandang lain, Hakim (2003) mengemukakan bahwa Studi Kebijakan Publik
mempelajari keputusan-keputusan pemerintah dalam mengatasi suatu masalah yang
menjadi perhatian publik. Beberapa permasalahan yang dihadapi oleh Pemerintah
sebagian disebabkan oleh kegagalan birokrasi dalam memberikan pelayanan dan
menyelesaikan persoalan publik. Kegagalan tersebut adalah information failures,
complex side effects, motivation failures, rentseeking, second best theory, implementation
failures (Hakim, 2002).
Berdasarkan
stratifikasinya, kebijakan publik dapat dilihat dari tiga tingkatan, yaitu
kebijakan umum (strategi), kebijakan manajerial, dan kebijakan teknis
operasional. Selain itu, dari sudut manajemen, proses kerja dari kebijakan
publik dapat dipandang sebagai serangkaian kegiatan yang meliputi (a) pembuatan
kebijakan, (b) pelaksanaan dan pengendalian, serta (c) evaluasi kebijakan.
Menurut Dunn
(1994), proses analisis kebijakan adalah serangkaian aktivitas dalam proses kegiatan
yang bersifat politis. Aktivitas politis tersebut diartikan sebagai proses
pembuatan kebijakan dan divisualisasikan sebagai serangkaian tahap yang saling
tergantung, yaitu (a) penyusunan agenda, (b) formulasi kebijakan, (c) adopsi
kebijakan, (d) implementasi kebijakan, dan (e) penilaian kebijakan.
Proses
formulasi kebijakan dapat dilakukan melalui tujuh tahapan sebagai berikut:
- Pengkajian Persoalan. Tujuannya adalah untuk menemukan dan memahami hakekat persoalan dari suatu permasalahan dan kemudian merumuskannya dalam hubungan sebab akibat.
- Penentuan tujuan. Adalah tahapan untuk menentukan tujuan yang hendak dicapai melalui kebijakan publik yang segera akan diformulasikan.
- Perumusan Alternatif. Alternatif adalah sejumlah solusi pemecahan masalah yang mungkin diaplikasikan untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan.
- Penyusunan Model. Model adalah penyederhanaan dan kenyataan persoalan yang dihadapi yang diwujudkan dalam hubungan kausal. Model dapat dibangun dalam berbagai bentuk, misalnya model skematik, model matematika, model fisik, model simbolik, dan lain-lain.
- Penentuan kriteria. Analisis kebijakan memerlukan kriteria yang jelas dan konsisten untuk menilai alternatif kebijakan yang ditawarkan. Kriteria yang dapat dipergunakan antara lain kriteria ekonomi, hukum, politik, teknis, administrasi, peranserta masyarakat, dan lain-lain.
- Penilaian Alternatif. Penilaian alternatif dilakukan dengan menggunakan kriteria dengan tujuan untuk mendapatkan gambaran lebih jauh mengenai tingkat efektivitas dan kelayakan setiap alternatif dalam pencapaian tujuan.
- Perumusan Rekomendasi. Rekomendasi disusun berdasarkan hasil penilaian alternatif kebijakan yang diperkirakan akan dapat mencapai tujuan secara optimal dan dengan kemungkinan dampak yang sekecil-kecilnya.
0 comments:
Post a Comment